Posted by : Kelompok5 4B
Rabu, 09 April 2014
CyberCrime atau biasa disebut dengan
kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan.
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud,
penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Definisi CyberCrime Menurut Beberapa Pakar :
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan
kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai
senjata utama.
• Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime
sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen
utama.
• M.Yoga.P (2013) memberikan definisi
cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya
bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Sumber : Wikipedia
Sumber : Wikipedia