Posted by : Kelompok5 4B
Minggu, 13 April 2014
Ini adalah postingan kedua di sore ini dari kelompok 5. Yah, mungpung lagi free dan koneksi lg baik mending posting artikel tugasnya Ibu Dosen yang Cantik nan baik hati.. hehe
OK.. Kembali ke laaap..toop.. :D
Kali ini kami mau memposting 5 Contoh Kasus Cybercrime yang sebagian pernah terjadi di Indonesia dan menggemparkan dunia persilatan.. :D . OK C'mon Check it out !
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam contoh kasus ini kami
lebih memfokuskan pada kasus pelanggaran atas UU ITE Tahun 2008 Pasal 28 Tentang
tindak pidana penipuan di Dunia Maya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KASUS PENIPUAN
DOMINASI KEJAHATAN "CYBER"
JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus-kasus cyber crime di
Indonesia didominasi oleh kasus penipuan, baik penipuan lewat internet maupun
telepon. Laporan yang diterima polisi bukan laporan korban penipuan, melainkan
sebatas laporan adanya praktik penipuan.
Kepala
Subdirektorat IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris
Audie Latuheru mengatakan, jumlah laporan penipuan itu mencapai 40 persen dari
seluruh kasus cyber crime. "Dilanjutkan
dengan kasus pencemaran nama baik sekitar 30 persen dan sisanya adalah
kejahatan pencurian data (hacking) dan kejahatan cyber lainnya,"
katanya saat ditemui Kompas.com di kantor Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya, Senin (15/4/2013) petang.
Menurut Audie,
kasus pencemaran nama baik banyak terjadi karena maraknya penggunaan situs
jejaring sosial. Namun, jumlahnya belum bisa menyaingi kasus penipuan yang
marak terjadi.
Secara keseluruhan,
kasus cyber crime di Indonesia mencapai jumlah sekitar 520
kasus di tahun 2011 dan 600 kasus di tahun 2012. Audie mengatakan, jumlah ini
akan terus meningkat seiring meningkatnya laporan masyarakat.
Adapun jumlah kasus
yang bisa diungkap tidak bisa didata dengan pasti. Audie mengatakan bahwa
penangangan terhadap kasus-kasus kejahatan seperti ini masih terkendala masalah
ruang. Ia mengatakan, dunia maya adalah dunia tanpa batas. Oleh karena itu,
polisi memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk mengungkap kasus penipuan
semacam ini.
"Penanganannya
bisa cepat, sehari langsung tertangkap, bisa juga lama. Ada kasus yang
dilaporkan dari tahun 2011, tetapi sampai tahun ini belum selesai. Semua
tergantung kreativitas pelaku dalam menyembunyikan dirinya," kata dia.
Saat ini
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki penipuan lewat SMS. Jenis
penipuan tersebut berupa penawaran tiket murah, memenangkan undian, pembayaran
uang kontrak rumah, penawaran elektronik murah, dan sebagainya. Audie
mengatakan, sebagian besar laporan yang diterima polisi bukan berupa laporan
karena tertipu, melainkan laporan yang berisi informasi bahwa pelapor menerima
SMS berbau penipuan tersebut.
"Masyarakat
sekarang sudah mulai pintar. Kami hanya menerima laporan informasi saja, tanpa
adanya kerugian dari pelapor," katanya.
Audie mengatakan,
pada Februari 2013 tercatat ada satu laporan kerugian atas penipuan SMS undian
dan penawaran tiket murah.
Source : http://tekno.kompas.com/read/2013/04/15/22095149/kasus.penipuan.dominasi.kejahatan.quotcyberquot
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan inilah Beberapa Kasus penipuan cyber yang pernah terjadi
di Indonesia
Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap
seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini
terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik
Amerika Serikat. "FBI menginformasikan
tentang adanya penipuan terhadap seorang warga Negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang
berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen
Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk
membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini
transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan
pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.
Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka
berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan
penjualan barang.
Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli
barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak
sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan
dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika,"
kata dia.
Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit,
maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada
saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak
dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka
bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka
MWR," kata Boy.
Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2
junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun
2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu
Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun
2010.
2.
Penjahat Internet Raup 13 Milliar
dari Korbannya.
Berdasarkan kompas
media pada tanggal 11 April 2013, telah terjadi kasus penipuan lewat internet
atau telpon dalam dua tahun terakhir mencapai Rp 10,95 miliar dan 23.365,50
dollar AS, atau total sekitar Rp. 13 milliar. Otak pelaku kejahatan antara lain
tiga orang narapidana yang sedang dipenjara di tiga lembaga pemasyarakatan(LP)
berbeda.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa
pers Kepala Polda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno, Kamis (11/4/2013) siang
ini. "Kami imbau warga untuk tidak tergiur penjualan barang murah melalui online.
Telitilah dengan cermat, siapa dan alamat penjualnya. Pengelola toko online juga
harus mendata siapa yang memasang iklan penjualan di toko online.
Ini akan memudahkan kepolisian untuk melakukan penyelidikan jika terjadi
kejahatan." Katanya.
Nilai kerugian masyarakat atau uang
yang berhasil diambil para pelaku sekitar Rp 13 miliar ini, berdasarkan sekitar
200 kasus yang dilaporkan para korbannya pada tahun 2011 hingga pertengahan
Maret 2013. Rinciannya, pada 2011 Rp 4,89 miliar dan 178.876,50 dollar AS,
tahun 2012 Rp 5,21 miliar dan 56.448 dollar AS, dan 2013 (sampai pertengahan
Maret) Rp 848, 22 juta.
Modus kejahatannya adalah menjual
barang elektronika melalui situs di internet dengan iming-iming harganya sangat
murah, namun setelah uang pembelian ditransfer ke rekening pelaku, barang tidak
pernah didapat pembeli. Atau, menelepon korban dengan mengabarkan korban
mendapat undian atau keluarganya dirawat di rumah sakit, keluarganya ditangkap
polisi, dan barang korban ditahan pabean.
Untuk itu, para korbannya diminta
mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku dengan janji pelaku akan
mengurusnya. Padahal, tidak ada keluarga korban yang sakit, ditahan, atau
barangnya ditahan pabean. Tidak tertutup kemungkinan, jumlah korban dan nilai
kerugian akibat penipuan melalui internet dan telepon tersebut, lebih besar
lagi. Mengingat, tidak semua orang yang menjadi korban penipuan mau melapor ke
polisi.
"Kasus penipuan ini merupakan
fenomena gunung es. Angka pastinya bisa lebih besar. Sebab, banyak korban yang
enggan melapor, yang mungkin menganggap kerugiannya tidak terlalu besar, risiko
coba-coba bisnis, atau malu," kata Kepala Subdit III Sumdaling,
Ditkrimsus, AKBP Nazly Harahap.
Tiga situs yang diduga dipakai para
pelaku untuk melakukan aksi penipuannya atau melakukan perdagangan barang
ilegal atau dilarang hukum, antara lain www.gudangblackmarketcellular008.com,www.ptmitraonlineijazah.com, dan www.dvdstorexx.com. Para operator situs tersebut sudah
ditangkap polisi.
3.
Situs Penipu Mengatasnamakan Indosat Bertebaran di
Internet
Diambil dari situs berita
www.merdeka.com jum’at, 19 April 2013.Saat ini, kasus penipuan mengatasnamakan
perusahaan terkenal kerap terjadi. Kini banyak situs penipuan mengatasnamakan
Indosat.
Melalui situs resminya, Indosat
memberitahukan kepada siapa saja terutama pelanggan mereka agar lebih
berhati-hati akan satu aksi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan mereka.
Tidak hanya melalui surat, SMS atau
telepon saja, kini para pelaku mencoba menjaring banyak 'nasabah' dengan
membuat situs abal-abal dengan nama Indosat.
Dalam penjelasannya tersebut, pihak
Indosat menjelaskan bahwa mayoritas situs yang digunakan memiliki akhiran,
"...webs.com," menggunakan Blogspot, Wordpress dan sejenisnya.
Selain itu, nama situs yang digunakan
juga selalu ditulis dengan panjang lebar, padahal dalam mengumumkan pemenang
suatu hadiah/progarm, Indosat hanya mengumumkannya melalui situs resminya yaitu Indosat.com saja.
Tidak hanya itu, Indosat juga
mengidentifikasi bahwa mayoritas penipuan dengan menggunakan website tersebut
selalu menggunakan kata, "poin," "reward" dan
"undian."
Bagi pelanggan atau pihak lain yang
mendapati situs semacam itu, dapat menghubungi pihak Indosat, seperti melalui
telepon/SMS, galeri Indosat, Twitter (@IndosatCare) atau juga melalui forum
Ngobrol Bareng Indosat.
Berikut nama-nama situs yang telah
diidentifikasi oleh Indosat sebagai website penipu yang catut nama mereka adalah www.indosat-plus3.webs.com, http://www.indosat-poinplusplus.com/, http://undian-indosat.m.webs.com, http://grandprize-indosat.webs.com, http://indosatpoin-2013.webs.com/, http://poinplusplus-indosat.webs.com, http://poinplus-plus-indosat.webs.com, www.undian-poinplusplus.webs.com, http://gebyarindosat7887.webs.com, www.gebyarindosat.webs.com, www.gebyar-indosat-plusplus.webs.com, http://indosatpoin-2013.webs.com, www.kejutan-poinindosat.webs.com, http://semarakpoinplus-plusindosat.webs.com/daftar-pemenang, www.semarak-poinindosat.webs.com, www.poinplusplusindosat.webs.com, www.grandprize-indosat.webs.com, http://indosat-pointreward.webs.com/daftar-pemenang
(frozen), http://poinindosat.webs.com (frozen), http://poinplus-plus.webs.com/ (frozen), http://hadiahindosat.webs.com, http://indosat555.blogspot.com, http://indosat7887.blogspot.com, www.i-satpoin555.blogspot.com, http://www.indosat555.blogspot.com, http://816497699878436784376975987329759815.blogspot.com/, http://www.poinplusplus2013.pusku.com
4.
Kasus Penipuan Facebook: Laptop, Ponsel, dan 12 SIM Card Disita
Jakarta - Nurhamdi Irawan Pulungan (29), ditangkap
aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
karena menjebol akun Facebook Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari. Akun Facebook
itu digunakan tersangka untuk meminta pulsa ke sejumlah kontak teman Hajriyanto
di Facebook.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti untuk
melakukan penipuan dan tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.
"Dari tersangka kita sita ada laptop, 2 unit
telepon genggam serta 12 buah SIM Card," ujar Kasubdit Cyber Crime
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Edy Suwandono kepada
detikcom, Kamis (26/12/2013).
Edy menduga, dari penemuan barang bukti 12 buah SIM
Card itu, tersangka tidak hanya sekali itu melakukan tindak pidana serupa.
Diduga, tersangka juga pernah melakukan penipuan dengan modus 'mama minta
pulsa'.
"Bisa jadi banyak, karena waktu kita temukan
ada banyak SIM Card. Tetapi ini nanti akan kita buktikan dari digital
forensik," imbuhnya.
Nurhamdi ditangkap aparat Subdit Cyber Crime
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Jalan Cokroaminoto,
Kisaran Timur, Asahan, Sumut tanggal 24 Desember 2013 lalu.
Source Kasus 4 : http://inet.detik.com/read/2013/12/26/150954/2451742/398/kasus-penipuan-facebook-laptop-ponsel-dan-12-sim-card-disita
5.
Kasus penipuan berlatar belakang jual beli
gadget murah online
Adalah
salah satu kasus cyber crime
yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (DitReskrimus) Polda
Metro Jaya. Dimana kasus ini terjadi antar bulan januari – maret 2013. Kasus penipuan berlatar belakang jual beli
gadget murah online yang di tawarkan melalui sistuswww.gudangblackmarket008.com.
Dimana disini pelaku meminta korbannya untuk mentransfer uang sesuai dengan
harga dari barang yang ditwarkan, namun setelah mentransfer pelaku tidak
mengirim barang apapun ke korbannya. Akhirnya pelaku dapat ditangkap di medan,
yaitu perempuan berinisial ES 21 th yang bertugas menjadi operator website,
sedangkan BP 30 th berperan sebagi pengumpul dana tersebut.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Semua kasus diatas
bisa diancam hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku khusunya UU ITE
yaitu :
“Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan Ingat kata Bang Napi ! "Kejahatan terjadi bukan karena hanya ada niat dari pelakunya, tapi juga karena adanya kesempatan. Waspadalah Waspadalah.." :)
Thanks untuk Sumber Artikel..
{ 1 komentar... read them below or add one }
Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan dan berhubungan dengan artikel di atas. Komentar yang mengandung spam akan admin hapus.
Copy rightnya diganti dong haha masa masih keliatan bgt blognya buatan org xD, Copyright © 2016 CYBERCRIME - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -
BalasHapus