Posted by : Kelompok5 4B
Minggu, 13 April 2014
JENIS - JENIS CYBERCRIME
A.
Berdasarkan Jenis Kejahatan
1.
CARDING adalah berbelanja menggunakan
nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal,
biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”.
Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalahcyberfroud alias
penipuan di dunia maya.
2.
HACKING adalah menerobos program komputer
milik orang/pihak lain. Hackeradalah orang yang gemar ngoprek
komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi
mengamati keamanan (security)-nya.
3.
CRACKING adalah hacking untuk tujuan
jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black
hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu
kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau
pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama
menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada
prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
4.
DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman
situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai
Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada
yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi
ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
5.
PHISING adalah kegiatan memancing pemakai
komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri
pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang
sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online
banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
6.
SPAMMING adalah pengiriman berita atau
iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering
disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mailalias
“sampah”.
7.
MALWARE adalah program komputer yang
mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan
untuk membobol atau merusak suatu software atauoperating
system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus,
worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
B.
Berdasarkan Jenis Modus Operandi
1.
Unauthorized Access to Computer System and Service, kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.
2. Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
3.
Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet.
4. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network
system) pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property, kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.
Infringements of Privacy, kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui
oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril,
seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM.
Perbedaan Hacker dan
Cracker
Di kalangan
masyarakat dalam mengartikan hacker terkadang sering salah arti.kebanyakan
,berikut ini adalah perbedaan hacker dan cracker sehingga kita tidak salah lagi
memandang seorang hacker.
HACKER,
Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
Sebagai contoh jika seorang hacker mencoba menguji
situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu
yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi
sempurna. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program
yang berguna bagi siapa saja. Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada
orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan. Hacker bangga
akan profesinya hal ini ditunjukan dengan penggunaan identitas asli sebagai
pengenal jati diri di internet
CRACKER,
Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan
bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia
contoh Virus, Pencurian. Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank,
Pencurian Password E-Mail/Web Server. Bisa berdiri sendiri atau berkelompok
dalam bertindak. Mempunyai situs dalam IRC yang tersembunyi, hanya
orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya. Mempunyai IP yang tidak bisa
dilacak. Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu
Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya
menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti
ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama.
Sumber : vertikalpoint.blogspot.com