Popular Post

Posted by : Kelompok5 4B Sabtu, 26 April 2014


Assalamualaikum wr.wb

Apa kabar agan agin?

Pembahasan Kasus yang kami bahas dalam blog ini kami fokuskan pada kasus pelanggaran atas pasal 28 UU ITE 2008 yang berbunyi :


Pasal 28
(1)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Tapi kalo agan agin pengen tau UU ITE Tahun 2008 secara keseluruhan monggo kami akan share gan....
Tapi berhubung UU ITE nya panjang banget, jadi agan agin sedot aja yak filenya..
Ini link nya dari tetangga sebelah..hehe

UU ITE 2008 : Sedooot gaann..!  



TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG

Leave a Reply

Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan dan berhubungan dengan artikel di atas. Komentar yang mengandung spam akan admin hapus.

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © CYBERCRIME - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -