Archive for April 2014
PROFILE
By : Kelompok5 4BMATA KULIAH
"ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI"
NO. | NAMA ANGGOTA | NIM | |
---|---|---|---|
1. | Bayu Restu Fauzia | 12122857 | My Facebook |
2. | Imam Fauzi Ridwan | 18121902 | My Facebook |
3. | Fahmi Ramdani | 12123444 | My Facebook |
4. | Abdul Rohim | 12129350 | My Facebook |
5. | Wina Wulandari | 12124930 | My Facebook |
6. | Dena Handayani | 12124759 | My Facebook |
7. | Rena Yusman | 12126892 | My Facebook |
8. | Ai Fitriyani | 18121996 | My Facebook |
9. | Lidya Agustina | 12125341 | My Facebook |
10. | Merli Nurcahyani | 12127976 | My Facebook |
UU ITE Tahun 2008
By : Kelompok5 4B
Assalamualaikum wr.wb
Apa kabar agan agin?
Pembahasan Kasus yang kami bahas dalam blog ini kami fokuskan pada kasus pelanggaran atas pasal 28 UU ITE 2008 yang berbunyi :
Tapi kalo agan agin pengen tau UU ITE Tahun 2008 secara keseluruhan monggo kami akan share gan....
Tapi berhubung UU ITE nya panjang banget, jadi agan agin sedot aja yak filenya..
Ini link nya dari tetangga sebelah..hehe
Apa kabar agan agin?
Pembahasan Kasus yang kami bahas dalam blog ini kami fokuskan pada kasus pelanggaran atas pasal 28 UU ITE 2008 yang berbunyi :
Pasal 28
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Tapi kalo agan agin pengen tau UU ITE Tahun 2008 secara keseluruhan monggo kami akan share gan....
Tapi berhubung UU ITE nya panjang banget, jadi agan agin sedot aja yak filenya..
Ini link nya dari tetangga sebelah..hehe
UU ITE 2008 : Sedooot gaann..!
CONTOH KASUS CYBERCRIME (UU ITE Tahun 2008 pasal 28)
By : Kelompok5 4BHallo.. Assalamualaikum Wr.Wb..
Ini adalah postingan kedua di sore ini dari kelompok 5. Yah, mungpung lagi free dan koneksi lg baik mending posting artikel tugasnya Ibu Dosen yang Cantik nan baik hati.. hehe
OK.. Kembali ke laaap..toop.. :D
Kali ini kami mau memposting 5 Contoh Kasus Cybercrime yang sebagian pernah terjadi di Indonesia dan menggemparkan dunia persilatan.. :D . OK C'mon Check it out !
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam contoh kasus ini kami
lebih memfokuskan pada kasus pelanggaran atas UU ITE Tahun 2008 Pasal 28 Tentang
tindak pidana penipuan di Dunia Maya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KASUS PENIPUAN
DOMINASI KEJAHATAN "CYBER"
JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus-kasus cyber crime di
Indonesia didominasi oleh kasus penipuan, baik penipuan lewat internet maupun
telepon. Laporan yang diterima polisi bukan laporan korban penipuan, melainkan
sebatas laporan adanya praktik penipuan.
Kepala
Subdirektorat IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris
Audie Latuheru mengatakan, jumlah laporan penipuan itu mencapai 40 persen dari
seluruh kasus cyber crime. "Dilanjutkan
dengan kasus pencemaran nama baik sekitar 30 persen dan sisanya adalah
kejahatan pencurian data (hacking) dan kejahatan cyber lainnya,"
katanya saat ditemui Kompas.com di kantor Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya, Senin (15/4/2013) petang.
Menurut Audie,
kasus pencemaran nama baik banyak terjadi karena maraknya penggunaan situs
jejaring sosial. Namun, jumlahnya belum bisa menyaingi kasus penipuan yang
marak terjadi.
Secara keseluruhan,
kasus cyber crime di Indonesia mencapai jumlah sekitar 520
kasus di tahun 2011 dan 600 kasus di tahun 2012. Audie mengatakan, jumlah ini
akan terus meningkat seiring meningkatnya laporan masyarakat.
Adapun jumlah kasus
yang bisa diungkap tidak bisa didata dengan pasti. Audie mengatakan bahwa
penangangan terhadap kasus-kasus kejahatan seperti ini masih terkendala masalah
ruang. Ia mengatakan, dunia maya adalah dunia tanpa batas. Oleh karena itu,
polisi memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk mengungkap kasus penipuan
semacam ini.
"Penanganannya
bisa cepat, sehari langsung tertangkap, bisa juga lama. Ada kasus yang
dilaporkan dari tahun 2011, tetapi sampai tahun ini belum selesai. Semua
tergantung kreativitas pelaku dalam menyembunyikan dirinya," kata dia.
Saat ini
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki penipuan lewat SMS. Jenis
penipuan tersebut berupa penawaran tiket murah, memenangkan undian, pembayaran
uang kontrak rumah, penawaran elektronik murah, dan sebagainya. Audie
mengatakan, sebagian besar laporan yang diterima polisi bukan berupa laporan
karena tertipu, melainkan laporan yang berisi informasi bahwa pelapor menerima
SMS berbau penipuan tersebut.
"Masyarakat
sekarang sudah mulai pintar. Kami hanya menerima laporan informasi saja, tanpa
adanya kerugian dari pelapor," katanya.
Audie mengatakan,
pada Februari 2013 tercatat ada satu laporan kerugian atas penipuan SMS undian
dan penawaran tiket murah.
Source : http://tekno.kompas.com/read/2013/04/15/22095149/kasus.penipuan.dominasi.kejahatan.quotcyberquot
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan inilah Beberapa Kasus penipuan cyber yang pernah terjadi
di Indonesia
Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap
seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini
terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik
Amerika Serikat. "FBI menginformasikan
tentang adanya penipuan terhadap seorang warga Negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang
berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen
Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk
membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini
transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan
pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.
Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka
berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan
penjualan barang.
Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli
barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak
sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan
dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika,"
kata dia.
Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit,
maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada
saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak
dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka
bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka
MWR," kata Boy.
Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2
junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun
2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu
Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun
2010.
2.
Penjahat Internet Raup 13 Milliar
dari Korbannya.
Berdasarkan kompas
media pada tanggal 11 April 2013, telah terjadi kasus penipuan lewat internet
atau telpon dalam dua tahun terakhir mencapai Rp 10,95 miliar dan 23.365,50
dollar AS, atau total sekitar Rp. 13 milliar. Otak pelaku kejahatan antara lain
tiga orang narapidana yang sedang dipenjara di tiga lembaga pemasyarakatan(LP)
berbeda.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa
pers Kepala Polda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno, Kamis (11/4/2013) siang
ini. "Kami imbau warga untuk tidak tergiur penjualan barang murah melalui online.
Telitilah dengan cermat, siapa dan alamat penjualnya. Pengelola toko online juga
harus mendata siapa yang memasang iklan penjualan di toko online.
Ini akan memudahkan kepolisian untuk melakukan penyelidikan jika terjadi
kejahatan." Katanya.
Nilai kerugian masyarakat atau uang
yang berhasil diambil para pelaku sekitar Rp 13 miliar ini, berdasarkan sekitar
200 kasus yang dilaporkan para korbannya pada tahun 2011 hingga pertengahan
Maret 2013. Rinciannya, pada 2011 Rp 4,89 miliar dan 178.876,50 dollar AS,
tahun 2012 Rp 5,21 miliar dan 56.448 dollar AS, dan 2013 (sampai pertengahan
Maret) Rp 848, 22 juta.
Modus kejahatannya adalah menjual
barang elektronika melalui situs di internet dengan iming-iming harganya sangat
murah, namun setelah uang pembelian ditransfer ke rekening pelaku, barang tidak
pernah didapat pembeli. Atau, menelepon korban dengan mengabarkan korban
mendapat undian atau keluarganya dirawat di rumah sakit, keluarganya ditangkap
polisi, dan barang korban ditahan pabean.
Untuk itu, para korbannya diminta
mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku dengan janji pelaku akan
mengurusnya. Padahal, tidak ada keluarga korban yang sakit, ditahan, atau
barangnya ditahan pabean. Tidak tertutup kemungkinan, jumlah korban dan nilai
kerugian akibat penipuan melalui internet dan telepon tersebut, lebih besar
lagi. Mengingat, tidak semua orang yang menjadi korban penipuan mau melapor ke
polisi.
"Kasus penipuan ini merupakan
fenomena gunung es. Angka pastinya bisa lebih besar. Sebab, banyak korban yang
enggan melapor, yang mungkin menganggap kerugiannya tidak terlalu besar, risiko
coba-coba bisnis, atau malu," kata Kepala Subdit III Sumdaling,
Ditkrimsus, AKBP Nazly Harahap.
Tiga situs yang diduga dipakai para
pelaku untuk melakukan aksi penipuannya atau melakukan perdagangan barang
ilegal atau dilarang hukum, antara lain www.gudangblackmarketcellular008.com,www.ptmitraonlineijazah.com, dan www.dvdstorexx.com. Para operator situs tersebut sudah
ditangkap polisi.
3.
Situs Penipu Mengatasnamakan Indosat Bertebaran di
Internet
Diambil dari situs berita
www.merdeka.com jum’at, 19 April 2013.Saat ini, kasus penipuan mengatasnamakan
perusahaan terkenal kerap terjadi. Kini banyak situs penipuan mengatasnamakan
Indosat.
Melalui situs resminya, Indosat
memberitahukan kepada siapa saja terutama pelanggan mereka agar lebih
berhati-hati akan satu aksi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan mereka.
Tidak hanya melalui surat, SMS atau
telepon saja, kini para pelaku mencoba menjaring banyak 'nasabah' dengan
membuat situs abal-abal dengan nama Indosat.
Dalam penjelasannya tersebut, pihak
Indosat menjelaskan bahwa mayoritas situs yang digunakan memiliki akhiran,
"...webs.com," menggunakan Blogspot, Wordpress dan sejenisnya.
Selain itu, nama situs yang digunakan
juga selalu ditulis dengan panjang lebar, padahal dalam mengumumkan pemenang
suatu hadiah/progarm, Indosat hanya mengumumkannya melalui situs resminya yaitu Indosat.com saja.
Tidak hanya itu, Indosat juga
mengidentifikasi bahwa mayoritas penipuan dengan menggunakan website tersebut
selalu menggunakan kata, "poin," "reward" dan
"undian."
Bagi pelanggan atau pihak lain yang
mendapati situs semacam itu, dapat menghubungi pihak Indosat, seperti melalui
telepon/SMS, galeri Indosat, Twitter (@IndosatCare) atau juga melalui forum
Ngobrol Bareng Indosat.
Berikut nama-nama situs yang telah
diidentifikasi oleh Indosat sebagai website penipu yang catut nama mereka adalah www.indosat-plus3.webs.com, http://www.indosat-poinplusplus.com/, http://undian-indosat.m.webs.com, http://grandprize-indosat.webs.com, http://indosatpoin-2013.webs.com/, http://poinplusplus-indosat.webs.com, http://poinplus-plus-indosat.webs.com, www.undian-poinplusplus.webs.com, http://gebyarindosat7887.webs.com, www.gebyarindosat.webs.com, www.gebyar-indosat-plusplus.webs.com, http://indosatpoin-2013.webs.com, www.kejutan-poinindosat.webs.com, http://semarakpoinplus-plusindosat.webs.com/daftar-pemenang, www.semarak-poinindosat.webs.com, www.poinplusplusindosat.webs.com, www.grandprize-indosat.webs.com, http://indosat-pointreward.webs.com/daftar-pemenang
(frozen), http://poinindosat.webs.com (frozen), http://poinplus-plus.webs.com/ (frozen), http://hadiahindosat.webs.com, http://indosat555.blogspot.com, http://indosat7887.blogspot.com, www.i-satpoin555.blogspot.com, http://www.indosat555.blogspot.com, http://816497699878436784376975987329759815.blogspot.com/, http://www.poinplusplus2013.pusku.com
4.
Kasus Penipuan Facebook: Laptop, Ponsel, dan 12 SIM Card Disita
Jakarta - Nurhamdi Irawan Pulungan (29), ditangkap
aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
karena menjebol akun Facebook Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari. Akun Facebook
itu digunakan tersangka untuk meminta pulsa ke sejumlah kontak teman Hajriyanto
di Facebook.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti untuk
melakukan penipuan dan tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.
"Dari tersangka kita sita ada laptop, 2 unit
telepon genggam serta 12 buah SIM Card," ujar Kasubdit Cyber Crime
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Edy Suwandono kepada
detikcom, Kamis (26/12/2013).
Edy menduga, dari penemuan barang bukti 12 buah SIM
Card itu, tersangka tidak hanya sekali itu melakukan tindak pidana serupa.
Diduga, tersangka juga pernah melakukan penipuan dengan modus 'mama minta
pulsa'.
"Bisa jadi banyak, karena waktu kita temukan
ada banyak SIM Card. Tetapi ini nanti akan kita buktikan dari digital
forensik," imbuhnya.
Nurhamdi ditangkap aparat Subdit Cyber Crime
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Jalan Cokroaminoto,
Kisaran Timur, Asahan, Sumut tanggal 24 Desember 2013 lalu.
Source Kasus 4 : http://inet.detik.com/read/2013/12/26/150954/2451742/398/kasus-penipuan-facebook-laptop-ponsel-dan-12-sim-card-disita
5.
Kasus penipuan berlatar belakang jual beli
gadget murah online
Adalah
salah satu kasus cyber crime
yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (DitReskrimus) Polda
Metro Jaya. Dimana kasus ini terjadi antar bulan januari – maret 2013. Kasus penipuan berlatar belakang jual beli
gadget murah online yang di tawarkan melalui sistuswww.gudangblackmarket008.com.
Dimana disini pelaku meminta korbannya untuk mentransfer uang sesuai dengan
harga dari barang yang ditwarkan, namun setelah mentransfer pelaku tidak
mengirim barang apapun ke korbannya. Akhirnya pelaku dapat ditangkap di medan,
yaitu perempuan berinisial ES 21 th yang bertugas menjadi operator website,
sedangkan BP 30 th berperan sebagi pengumpul dana tersebut.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Semua kasus diatas
bisa diancam hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku khusunya UU ITE
yaitu :
“Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan Ingat kata Bang Napi ! "Kejahatan terjadi bukan karena hanya ada niat dari pelakunya, tapi juga karena adanya kesempatan. Waspadalah Waspadalah.." :)
Thanks untuk Sumber Artikel..
JENIS-JENIS CYBERCRIME
By : Kelompok5 4B
JENIS - JENIS CYBERCRIME
A.
Berdasarkan Jenis Kejahatan
1.
CARDING adalah berbelanja menggunakan
nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal,
biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”.
Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalahcyberfroud alias
penipuan di dunia maya.
2.
HACKING adalah menerobos program komputer
milik orang/pihak lain. Hackeradalah orang yang gemar ngoprek
komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi
mengamati keamanan (security)-nya.
3.
CRACKING adalah hacking untuk tujuan
jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black
hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu
kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau
pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama
menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada
prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
4.
DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman
situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai
Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada
yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi
ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
5.
PHISING adalah kegiatan memancing pemakai
komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri
pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang
sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online
banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
6.
SPAMMING adalah pengiriman berita atau
iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering
disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mailalias
“sampah”.
7.
MALWARE adalah program komputer yang
mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan
untuk membobol atau merusak suatu software atauoperating
system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus,
worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
B.
Berdasarkan Jenis Modus Operandi
1.
Unauthorized Access to Computer System and Service, kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.
2. Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
3.
Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet.
4. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network
system) pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property, kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.
Infringements of Privacy, kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui
oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril,
seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM.
Perbedaan Hacker dan
Cracker
Di kalangan
masyarakat dalam mengartikan hacker terkadang sering salah arti.kebanyakan
,berikut ini adalah perbedaan hacker dan cracker sehingga kita tidak salah lagi
memandang seorang hacker.
HACKER,
Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
Sebagai contoh jika seorang hacker mencoba menguji
situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu
yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi
sempurna. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program
yang berguna bagi siapa saja. Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada
orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan. Hacker bangga
akan profesinya hal ini ditunjukan dengan penggunaan identitas asli sebagai
pengenal jati diri di internet
CRACKER,
Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan
bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia
contoh Virus, Pencurian. Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank,
Pencurian Password E-Mail/Web Server. Bisa berdiri sendiri atau berkelompok
dalam bertindak. Mempunyai situs dalam IRC yang tersembunyi, hanya
orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya. Mempunyai IP yang tidak bisa
dilacak. Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu
Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya
menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti
ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN CYBERCRIME
By : Kelompok5 4B
Cybercrime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada
lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak sistem
telepon baru negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa
sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir.
Awal 1960 Fasilitas universitas dengan kerangka
utama komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (artificial
intelligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata
“hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai komputer yang dapat
membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.
Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis
dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada
sistem telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah
gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh
julukan “Captain Crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada
tahun 1970-an. Pergerakan sosial Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth
International Party Line/Technical Assistance Program) untuk menolong para
hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis.
Dua anggota
dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang
digunakan untuk meng-hack ke dalam sistem telepon. Para anggotanya, yang
mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve
Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple Computer.
Awal 1980 Pengarang William Gibson memasukkan istilah “cyberspace” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neuromancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area lokal) setelah para anggotanya meyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari Memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Crime Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan komputer. Dua bentuk kelompok hacker, the Legion of Doom di Amerika Serikat dan the Chaos Computer Club di Jerman.
Akhir 1980 Penipuan komputer dan tindakan penyalahgunaan memberi kekuatan lebih bagi otoritas federal. Computer Emergency Response Team dibentuk oleh agen pertahanan Amerika Serikat bermarkas pada Carnegie Mellon University di Pittsburgh, misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan komputer.
Pada usianya yang ke-25, seorang hacker veteran bernama Kevin Mitnick secara rahasia memonitor e-mail dari MCI dan pegawai keamanan Digital Equipment. Dia dihukung karena merusak komputer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukuman selama satu tahun penjara.
Pada Oktober 2008 muncul suatu virus baru yang bernama Conficker (juga disebut Downup, Downandup dan Kido) yang terkategori sebagai virus jenis worm. Conficker menyerang Windows dan paling banyak ditemui dalam Windows XP. Microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 Oktober 2008. Heinz Heise memperkirakan Conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 Januari 2009, sementara The Guardian memperkirakan 3.5 juta PC terinfeksi. Pada 16 Januari 2009, worm ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC, menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
Awal 1980 Pengarang William Gibson memasukkan istilah “cyberspace” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neuromancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area lokal) setelah para anggotanya meyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari Memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Crime Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan komputer. Dua bentuk kelompok hacker, the Legion of Doom di Amerika Serikat dan the Chaos Computer Club di Jerman.
Akhir 1980 Penipuan komputer dan tindakan penyalahgunaan memberi kekuatan lebih bagi otoritas federal. Computer Emergency Response Team dibentuk oleh agen pertahanan Amerika Serikat bermarkas pada Carnegie Mellon University di Pittsburgh, misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan komputer.
Pada usianya yang ke-25, seorang hacker veteran bernama Kevin Mitnick secara rahasia memonitor e-mail dari MCI dan pegawai keamanan Digital Equipment. Dia dihukung karena merusak komputer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukuman selama satu tahun penjara.
Pada Oktober 2008 muncul suatu virus baru yang bernama Conficker (juga disebut Downup, Downandup dan Kido) yang terkategori sebagai virus jenis worm. Conficker menyerang Windows dan paling banyak ditemui dalam Windows XP. Microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 Oktober 2008. Heinz Heise memperkirakan Conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 Januari 2009, sementara The Guardian memperkirakan 3.5 juta PC terinfeksi. Pada 16 Januari 2009, worm ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC, menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
PENGERTIAN CYBERCRIME
By : Kelompok5 4B
CyberCrime atau biasa disebut dengan
kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan.
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud,
penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Definisi CyberCrime Menurut Beberapa Pakar :
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan
kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai
senjata utama.
• Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime
sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen
utama.
• M.Yoga.P (2013) memberikan definisi
cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya
bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Sumber : Wikipedia
Sumber : Wikipedia