Popular Post

Archive for 2014

PROFILE

By : Kelompok5 4B


PROFILE KELOMPOK 5
KELAS 12.4B.17

MATA KULIAH 
"ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI"


NO.NAMA ANGGOTANIMFACEBOOK
1.Bayu Restu Fauzia12122857My Facebook
2.Imam Fauzi Ridwan18121902My Facebook
3.Fahmi Ramdani12123444My Facebook
4.Abdul Rohim12129350My Facebook
5.Wina Wulandari12124930My Facebook
6.Dena Handayani12124759My Facebook
7.Rena Yusman12126892My Facebook
8.Ai Fitriyani18121996My Facebook
9.Lidya Agustina12125341My Facebook
10.Merli Nurcahyani12127976My Facebook







TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG

UU ITE Tahun 2008

By : Kelompok5 4B

Assalamualaikum wr.wb

Apa kabar agan agin?

Pembahasan Kasus yang kami bahas dalam blog ini kami fokuskan pada kasus pelanggaran atas pasal 28 UU ITE 2008 yang berbunyi :


Pasal 28
(1)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Tapi kalo agan agin pengen tau UU ITE Tahun 2008 secara keseluruhan monggo kami akan share gan....
Tapi berhubung UU ITE nya panjang banget, jadi agan agin sedot aja yak filenya..
Ini link nya dari tetangga sebelah..hehe

UU ITE 2008 : Sedooot gaann..!  



TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG

CONTOH KASUS CYBERCRIME (UU ITE Tahun 2008 pasal 28)

By : Kelompok5 4B
   
        Hallo.. Assalamualaikum Wr.Wb.. 
      Ini adalah postingan kedua di sore ini dari kelompok 5. Yah, mungpung lagi free dan koneksi lg baik mending posting artikel tugasnya Ibu Dosen yang Cantik nan baik hati.. hehe
        OK.. Kembali ke laaap..toop..  :D
        Kali ini kami mau memposting 5 Contoh Kasus Cybercrime yang sebagian pernah terjadi di Indonesia dan menggemparkan dunia persilatan.. :D . OK C'mon Check it out !

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam contoh kasus ini kami lebih memfokuskan pada kasus pelanggaran atas UU ITE Tahun 2008 Pasal 28 Tentang tindak pidana penipuan di Dunia Maya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KASUS PENIPUAN DOMINASI KEJAHATAN "CYBER" 
JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus-kasus cyber crime di Indonesia didominasi oleh kasus penipuan, baik penipuan lewat internet maupun telepon. Laporan yang diterima polisi bukan laporan korban penipuan, melainkan sebatas laporan adanya praktik penipuan.
Kepala Subdirektorat IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Audie Latuheru mengatakan, jumlah laporan penipuan itu mencapai 40 persen dari seluruh kasus cyber crime. "Dilanjutkan dengan kasus pencemaran nama baik sekitar 30 persen dan sisanya adalah kejahatan pencurian data (hacking) dan kejahatan cyber lainnya," katanya saat ditemui Kompas.com di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2013) petang.
Menurut Audie, kasus pencemaran nama baik banyak terjadi karena maraknya penggunaan situs jejaring sosial. Namun, jumlahnya belum bisa menyaingi kasus penipuan yang marak terjadi.
Secara keseluruhan, kasus cyber crime di Indonesia mencapai jumlah sekitar 520 kasus di tahun 2011 dan 600 kasus di tahun 2012. Audie mengatakan, jumlah ini akan terus meningkat seiring meningkatnya laporan masyarakat.
Adapun jumlah kasus yang bisa diungkap tidak bisa didata dengan pasti. Audie mengatakan bahwa penangangan terhadap kasus-kasus kejahatan seperti ini masih terkendala masalah ruang. Ia mengatakan, dunia maya adalah dunia tanpa batas. Oleh karena itu, polisi memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk mengungkap kasus penipuan semacam ini.
"Penanganannya bisa cepat, sehari langsung tertangkap, bisa juga lama. Ada kasus yang dilaporkan dari tahun 2011, tetapi sampai tahun ini belum selesai. Semua tergantung kreativitas pelaku dalam menyembunyikan dirinya," kata dia.
Saat ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki penipuan lewat SMS. Jenis penipuan tersebut berupa penawaran tiket murah, memenangkan undian, pembayaran uang kontrak rumah, penawaran elektronik murah, dan sebagainya. Audie mengatakan, sebagian besar laporan yang diterima polisi bukan berupa laporan karena tertipu, melainkan laporan yang berisi informasi bahwa pelapor menerima SMS berbau penipuan tersebut.
"Masyarakat sekarang sudah mulai pintar. Kami hanya menerima laporan informasi saja, tanpa adanya kerugian dari pelapor," katanya.
Audie mengatakan, pada Februari 2013 tercatat ada satu laporan kerugian atas penipuan SMS undian dan penawaran tiket murah.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dan inilah Beberapa Kasus penipuan cyber yang pernah terjadi di Indonesia

1.        Kasus Penipuan website (www.audiogone.com)
Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga Negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.
Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.
Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.
Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy.
Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. 

2.        Penjahat Internet Raup 13 Milliar dari Korbannya.
Berdasarkan kompas media pada tanggal 11 April 2013, telah terjadi kasus penipuan lewat internet atau telpon dalam dua tahun terakhir mencapai Rp 10,95 miliar dan 23.365,50 dollar AS, atau total sekitar Rp. 13 milliar. Otak pelaku kejahatan antara lain tiga orang narapidana yang sedang dipenjara di tiga lembaga pemasyarakatan(LP) berbeda.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers Kepala Polda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno, Kamis (11/4/2013) siang ini. "Kami imbau warga untuk tidak tergiur penjualan barang murah melalui online. Telitilah dengan cermat, siapa dan alamat penjualnya. Pengelola toko online juga harus mendata siapa yang memasang iklan penjualan di toko online. Ini akan memudahkan kepolisian untuk melakukan penyelidikan jika terjadi kejahatan." Katanya.
Nilai kerugian masyarakat atau uang yang berhasil diambil para pelaku sekitar Rp 13 miliar ini, berdasarkan sekitar 200 kasus yang dilaporkan para korbannya pada tahun 2011 hingga pertengahan Maret 2013. Rinciannya, pada 2011 Rp 4,89 miliar dan 178.876,50 dollar AS, tahun 2012 Rp 5,21 miliar dan 56.448 dollar AS, dan 2013 (sampai pertengahan Maret) Rp 848, 22 juta.
Modus kejahatannya adalah menjual barang elektronika melalui situs di internet dengan iming-iming harganya sangat murah, namun setelah uang pembelian ditransfer ke rekening pelaku, barang tidak pernah didapat pembeli. Atau, menelepon korban dengan mengabarkan korban mendapat undian atau keluarganya dirawat di rumah sakit, keluarganya ditangkap polisi, dan barang korban ditahan pabean.
Untuk itu, para korbannya diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku dengan janji pelaku akan mengurusnya. Padahal, tidak ada keluarga korban yang sakit, ditahan, atau barangnya ditahan pabean. Tidak tertutup kemungkinan, jumlah korban dan nilai kerugian akibat penipuan melalui internet dan telepon tersebut, lebih besar lagi. Mengingat, tidak semua orang yang menjadi korban penipuan mau melapor ke polisi.
"Kasus penipuan ini merupakan fenomena gunung es. Angka pastinya bisa lebih besar. Sebab, banyak korban yang enggan melapor, yang mungkin menganggap kerugiannya tidak terlalu besar, risiko coba-coba bisnis, atau malu," kata Kepala Subdit III Sumdaling, Ditkrimsus, AKBP Nazly Harahap.
Tiga situs yang diduga dipakai para pelaku untuk melakukan aksi penipuannya atau melakukan perdagangan barang ilegal atau dilarang hukum, antara lain www.gudangblackmarketcellular008.com,www.ptmitraonlineijazah.com, dan www.dvdstorexx.com. Para operator situs tersebut sudah ditangkap polisi.

3.        Situs Penipu Mengatasnamakan Indosat Bertebaran di Internet
Diambil dari situs berita www.merdeka.com jum’at, 19 April 2013.Saat ini, kasus penipuan mengatasnamakan perusahaan terkenal kerap terjadi. Kini banyak situs penipuan mengatasnamakan Indosat.
Melalui situs resminya, Indosat memberitahukan kepada siapa saja terutama pelanggan mereka agar lebih berhati-hati akan satu aksi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan mereka.
Tidak hanya melalui surat, SMS atau telepon saja, kini para pelaku mencoba menjaring banyak 'nasabah' dengan membuat situs abal-abal dengan nama Indosat.
Dalam penjelasannya tersebut, pihak Indosat menjelaskan bahwa mayoritas situs yang digunakan memiliki akhiran, "...webs.com," menggunakan Blogspot, Wordpress dan sejenisnya.
Selain itu, nama situs yang digunakan juga selalu ditulis dengan panjang lebar, padahal dalam mengumumkan pemenang suatu hadiah/progarm, Indosat hanya mengumumkannya melalui situs resminya yaitu Indosat.com saja.
Tidak hanya itu, Indosat juga mengidentifikasi bahwa mayoritas penipuan dengan menggunakan website tersebut selalu menggunakan kata, "poin," "reward" dan "undian."
Bagi pelanggan atau pihak lain yang mendapati situs semacam itu, dapat menghubungi pihak Indosat, seperti melalui telepon/SMS, galeri Indosat, Twitter (@IndosatCare) atau juga melalui forum Ngobrol Bareng Indosat.


4.        Kasus Penipuan Facebook: Laptop, Ponsel, dan 12 SIM Card Disita
Jakarta - Nurhamdi Irawan Pulungan (29), ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena menjebol akun Facebook Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari. Akun Facebook itu digunakan tersangka untuk meminta pulsa ke sejumlah kontak teman Hajriyanto di Facebook.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti untuk melakukan penipuan dan tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.
"Dari tersangka kita sita ada laptop, 2 unit telepon genggam serta 12 buah SIM Card," ujar Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Edy Suwandono kepada detikcom, Kamis (26/12/2013).
Edy menduga, dari penemuan barang bukti 12 buah SIM Card itu, tersangka tidak hanya sekali itu melakukan tindak pidana serupa. Diduga, tersangka juga pernah melakukan penipuan dengan modus 'mama minta pulsa'.
"Bisa jadi banyak, karena waktu kita temukan ada banyak SIM Card. Tetapi ini nanti akan kita buktikan dari digital forensik," imbuhnya.
Nurhamdi ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Jalan Cokroaminoto, Kisaran Timur, Asahan, Sumut tanggal 24 Desember 2013 lalu.

5.        Kasus penipuan berlatar belakang jual beli gadget murah online
Adalah salah satu kasus cyber crime yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (DitReskrimus) Polda Metro Jaya. Dimana kasus ini terjadi antar bulan januari – maret 2013. Kasus penipuan berlatar belakang jual beli gadget murah online yang di tawarkan melalui sistuswww.gudangblackmarket008.com. Dimana disini pelaku meminta korbannya untuk mentransfer uang sesuai dengan harga dari barang yang ditwarkan, namun setelah mentransfer pelaku tidak mengirim barang apapun ke korbannya. Akhirnya pelaku dapat ditangkap di medan, yaitu perempuan berinisial ES 21 th yang bertugas menjadi operator website, sedangkan BP 30 th berperan sebagi pengumpul dana tersebut.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Semua kasus diatas bisa diancam hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku khusunya UU ITE yaitu :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ok teman semoga artikelnya bermanfaat..
Dan Ingat kata Bang Napi ! "Kejahatan terjadi bukan karena hanya ada niat dari pelakunya, tapi juga karena adanya kesempatan. Waspadalah Waspadalah.." :)


Thanks untuk Sumber Artikel..


TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG

JENIS-JENIS CYBERCRIME

By : Kelompok5 4B

JENIS - JENIS CYBERCRIME

A.     Berdasarkan Jenis Kejahatan
1.      CARDING adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalahcyberfroud alias penipuan di dunia maya.
2.      HACKING adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hackeradalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
3.      CRACKING adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
4.      DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
5.      PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
6.      SPAMMING adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mailalias “sampah”.
7.      MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atauoperating systemMalware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.

B.     Berdasarkan Jenis Modus Operandi
1.      Unauthorized Access to Computer System and Service, kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.
2.   Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
3.      Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
4.  Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5.    Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6.  Offense against Intellectual Property, kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.      Infringements of Privacy, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM.

Perbedaan Hacker dan Cracker
Di kalangan masyarakat dalam mengartikan hacker terkadang sering salah arti.kebanyakan ,berikut ini adalah perbedaan hacker dan cracker sehingga kita tidak salah lagi memandang seorang hacker.

HACKER, Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh jika seorang     hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja. Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan. Hacker bangga akan profesinya hal ini ditunjukan dengan penggunaan identitas asli sebagai pengenal jati diri di internet

CRACKER, Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh Virus, Pencurian. Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-Mail/Web Server. Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak. Mempunyai situs  dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya. Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak. Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama.



SEJARAH DAN PERKEMBANGAN CYBERCRIME

By : Kelompok5 4B
        Cybercrime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak sistem telepon baru negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir.
       Awal 1960 Fasilitas universitas dengan kerangka utama komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (artificial intelligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai komputer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.
          Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada sistem telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain Crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an. Pergerakan sosial Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis.
          Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam sistem telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple Computer.
           Awal 1980 Pengarang William Gibson memasukkan istilah “cyberspace” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neuromancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area lokal) setelah para anggotanya meyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari Memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Crime Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan komputer. Dua bentuk kelompok hacker, the Legion of Doom di Amerika Serikat dan the Chaos Computer Club di Jerman. 
           Akhir 1980 Penipuan komputer dan tindakan penyalahgunaan memberi kekuatan lebih bagi otoritas federal. Computer Emergency Response Team dibentuk oleh agen pertahanan Amerika Serikat bermarkas pada Carnegie Mellon University di Pittsburgh, misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan komputer.
Pada usianya yang ke-25, seorang hacker veteran bernama Kevin Mitnick secara rahasia memonitor e-mail dari MCI dan pegawai keamanan Digital Equipment. Dia dihukung karena merusak komputer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukuman selama satu tahun penjara.
          Pada Oktober 2008 muncul suatu virus baru yang bernama Conficker (juga disebut Downup, Downandup dan Kido) yang terkategori sebagai virus jenis worm. Conficker menyerang Windows dan paling banyak ditemui dalam Windows XP. Microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 Oktober 2008. Heinz Heise memperkirakan Conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 Januari 2009, sementara The Guardian memperkirakan 3.5 juta PC terinfeksi. Pada 16 Januari 2009, worm ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC, menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.




PENGERTIAN CYBERCRIME

By : Kelompok5 4B
             
            CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
          Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Definisi CyberCrime Menurut Beberapa Pakar :

Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.

Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.




Sumber : Wikipedia
TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG

- Copyright © CYBERCRIME - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -